Uang itu mereka kirim ke Doni. Tapi berkat kerja keras jajaran Polda Sumsel, kasus ini pun bisa diungkap. Tersangka Doni dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHPidana atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Kenali 6 Tips Supaya Pengajuan Kredit Disetujui Bank
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja: Bank BNI Cari Lulusan SMA hingga S1, Pendaftaran Segera Tutup
Tersangka Doni berdalih, dia hanya diminta tersangka Bayu dan Mathias untuk menukarkan uang dalam jumlah banyak. "Saya kenal dengan mereka berdua karena jumlahnya cukup banyak. Akhirnya uang tersebut saya tarik ke bank BNI dan Mandiri,” ucapnya.
Ia sempat ditanya teller bank asal muasal uang sebanyak itu. “Saya jawab uang itu dari hasil penjualan walet," bebernya. Pengakuan bohongnya itu sukses mengelabuhi teller bank. Tersangka Doni mengaku dirinya sudah beberapa tahun menjadi agen BRILink untuk menambah penghasilannya sebagai guru.
Dia baru diangkat menjadi PPPK 2022 lalu. Ada pun sebagai agen BRILink, untuk tiap kali penarikan uang dari rekening melalui mesin EDC, tersangka Doni mendapat bagian. “Tiga persen dari besaran penarikan," akunya.
Artinya, dari uang sebesar Rp1,4 miliar yang ditarik tersangka Doni, dia menerima bagian sekitar Rp42 juta. Terkait 16 kartu ATM yang dijadikan barang bukti oleh polisi, Doni mengaku mudah mendapatkan itu karena menjadi agen BRILink.(kms)