PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Sebuah insiden penipuan melalui aplikasi undangan mengejutkan telah menimpa seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di OKI, Doni Antoni (30).
Ia telah berhasil diringkus oleh petugas dari unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel di bawah kepemimpinan AKP Taufik Ismail, SH.
Penangkapan Doni ini berkaitan dengan aksinya dalam melakukan pembobolan rekening bank milik seorang pengusaha asal OKU Timur, yang mengakibatkan kerugian mencapai angka fantastis, yakni Rp1,4 miliar.
Modus operandi yang digunakan oleh Doni dan komplotannya adalah dengan mengirimkan pesan singkat melalui WhatsApp (WA) yang berisi sebuah aplikasi undangan (APK).
BACA JUGA:Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Peserta Bisa Gagal Jika Tak Bawa 2 Benda Ini
BACA JUGA:1.181 PPPK Muara Enim Terima Tambahan TPP
Keironisannya terletak pada kenyataan bahwa Doni adalah seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang juga menjalankan peran ganda sebagai agen Brilink di desanya.
Kombinasi perannya ini memberikan Doni kesempatan untuk menyusupkan pesan yang mengandung malware ke dalam perangkat korban.
Saat pesan APK tersebut dibuka oleh korban, Doni dan rekannya dapat mengambil alih seluruh perangkat yang terdaftar atas nama korban.
Termasuk aplikasi perbankan Brimo miliknya. Tidak hanya itu, dua anggota komplotan lainnya, Bayu Saputra dan Mathias, saat ini berada dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena perannya dalam aksi penipuan ini.
BACA JUGA:Bupati OKI Janjikan Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK
BACA JUGA:7 Hak PPPK dalam UU ASN, Termasuk Tunjangan dan Uang Pensiun, Begini Skemanya
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, saat memimpin pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers pada Senin (30/10/2023), menyampaikan,
"Aksi komplotan ini memang mencari korbannya secara acak dengan mengirimkan pesan APK. Peran tersangka Doni adalah menyediakan rekening penampungan dan melakukan penarikan terhadap uang korban."
Atas perbuatannya yang merugikan pihak korban, Doni akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP, atau Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 3 tahun 2011 tentang Dana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga lima tahun.
Kasus ini mencerminkan betapa berbahayanya praktik penipuan menggunakan teknologi saat ini dan juga mengingatkan kita semua untuk lebih berhati-hati dalam berurusan online. (kms)