https://sumateraekspres.bacakoran.co/

Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Peserta Bisa Gagal Jika Tak Bawa 2 Benda Ini

Aturan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK 2023, Peserta Bisa Gagal Jika Tak Bawa 2 Benda Ini--

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK 2023 tinggal menghitung hari, dengan rencana pelaksanaan pada bulan November mendatang.

Dalam rangka persiapan yang matang untuk menghadapi tes tersebut, para peserta ujian PPPK harus memerhatikan dengan seksama syarat-syarat yang berlaku.

Berdasarkan pedoman yang telah dikeluarkan oleh beberapa daerah, salah satunya Jambi, ada sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi oleh peserta saat mengikuti seleksi kompetensi.

Berikut adalah beberapa ketentuan penting dalam seleksi Kompetensi PPPK 2023.

BACA JUGA:Bupati OKI Janjikan Akan Angkat Tenaga Honorer Jadi PPPK

BACA JUGA:7 Hak PPPK dalam UU ASN, Termasuk Tunjangan dan Uang Pensiun, Begini Skemanya

Seleksi kompetensi PPPK terdiri dari tiga aspek utama, yaitu seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

Hal ini bertujuan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, dan sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan yang dibutuhkan.

Nah, dalam pelaksanaan tes nanti ada kewajiban peserta untuk membawa kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda Penduduk, serta tata tertib pelaksanaan seleksi kompetensi.

Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK akan melakukan verifikasi identitas peserta dengan mencocokkan kartu tanda peserta seleksi dan Kartu Tanda Penduduk dengan peserta seleksi yang bersangkutan.

BACA JUGA:Ketentuan Penting Dalam Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023

BACA JUGA:Perbedaan Ujian SKD dan SKB Dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023

Peserta seleksi yang identitasnya tidak sesuai dengan kartu tanda peserta seleksi atau Kartu Tanda Penduduk tidak akan diizinkan mengikuti seleksi kompetensi.

Pelaksanaan seleksi kompetensi akan dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK menggunakan fasilitas CAT BKN (Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara) atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan oleh BKN. Hal ini bertujuan untuk menjaga keadilan dan keterbukaan dalam pelaksanaan seleksi.

Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK wajib menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas untuk mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.

Dengan mematuhi ketentuan-ketentuan ini, peserta seleksi Kompetensi PPPK 2023 diharapkan dapat mengikuti tes dengan baik dan adil, sehingga mewujudkan proses seleksi yang transparan dan berkualitas.

Sementara itu, bagi peserta PPPK guru, ada sejumlah kisi-kisi agar bisa lulus tes seleksi.

BACA JUGA:Jangan Terlewat! Berikut Batas Akhir Masa Sanggah Seleksi CPNS dan PPPK 2023

BACA JUGA:Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya

 

Kisi-kisi Materi Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2023:

Materi Kompetensi Teknis:

Materi ini akan menilai penguasaan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan. Peserta akan diuji secara spesifik dalam hal ini.

Materi Wawancara:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan