Fotokopi KTP dan SIM lama harus dilampirkan.
Surat keterangan sehat dari dokter atau puskesmas yang menyatakan Anda sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta memiliki visus mata atau jarak pandang yang memadai.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memperlancar proses perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
Datanglah ke lokasi lebih awal, minimal 15 menit sebelum layanan dimulai.
Ambil nomor antrian dan serahkan berkas yang diperlukan di tempat yang telah disediakan.
Tunggu panggilan petugas.
Bayar biaya perpanjangan di loket pembayaran.
Tunggu untuk proses pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan.
Tunggu lagi untuk proses cetak SIM baru yang telah diperpanjang.
BACA JUGA:Razia Kos-kosan di Lubuklinggau Tanpa Izin Polisi, Salah Siapa? Begini Komentar Hotman Paris
BACA JUGA:Motor terseret 92 Meter, Kakek-Kakek Tewas, Polisi Buru Mobil Plat Nopol Cantik ini
Setelah dipanggil, ambil SIM baru Anda dengan menyerahkan SIM lama.
Selesai.
Demikian informasi lengkap tentang rute, jadwal, waktu, dan biaya layanan SIM Keliling di wilayah Sumatera. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda yang ingin memperpanjang SIM dengan mudah dan cepat.