Perjodohan NIK-NPWP dan Dampaknya Terhadap Sistem ILAP

Minggu 29 Oct 2023 - 19:30 WIB
Oleh: Irvan Bahri

Satu hal lagiyang penting tentang penyesuaian sistem para penyelenggara layanan publik termasukILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain)yang terdampak kebijakan integrasi NIK-NPWP.Seperti yang telah kita bahas di depan terkait Perpres 83/2021, penyelenggara layanan publik termasuk ILAP (instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain) wajib mencantumkan data NIK dan/atau NPWP para penerima layanan dalam kegiatan pelayanan yang mereka berikan. Nah dengan dijodohkannya NIK dan NPWP berdasarkan Undang-undang HPP dan PMK-112/2022, apakah ada dampaknya bagi penyelenggara layanan (termasuk ILAP)? jawabannya, tentu saja ada. Para penyelenggara layanan (termasuk ILAP) yang memiliki sistem yang melibatkan data NIK-NPWP harus menyesuaikan sistemnya.

Berdasarkan Pasal 11 PMK-112/2022, Terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024, Wajib Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan format 16 (enam belas) digit dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. Layanan administrasi tersebut di atas terdiri ataslayanan pencairan dana pemerintah, layanan ekspor dan impor, layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya, layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha, layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak; danlayanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak, 

Dalam hal ini Ditjen Pajak akan memberikan dukungan teknis kepada para penyelenggara layanan (ILAP) yang terdampak. Dukungan tersebut berupa sosialisasi, layanan validasi/pemadanan, dan penyiapan dukungan teknis lainnya berdasarkan assessment. Untuk untuk memberikan pelayan terbaik dan mengantisipasi banyak pertanyaan dari Wajib Pajak Direktorat Jenderal Pajak telah menyampaikan Pengumuman melalui pengumuman Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor PENG-7/PJ.09/2023 tentang Pemberian Layanan Pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak Secara Elektronik. 

Selanjutnya bagaimana ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi dan Pihak Lain) menyikapi hal Inidan apa yang harus dilakukan. Nah dalam hal ini juga Ditjen Pajak juga sudah menyusun dan menghimbau agar ILAP melakukan langkah-langkah sebagai berikut melakukan assessmen dampak NPWP16 dan NITKU secara menyeluruh, menyesuaikan tabel NPWP pada database dan tampilan (interface) aplikasi layanan untuk menampung NPWP format baru dan NITKU.

Kemudian, melakukan pemadanan data NPWP nasabah/konsumen/vendor/pegawai yang tersimpan pada Database saat ini, mendorong nasabah/konsumen/vendor/pegawai melakukan pemutakhiran mandiri pada DJP Online, penyesuaian formulir dan dokumen yang mencantumkan NPWP dan NPWP cabang, penyesuaian regulasi dan proses bisnis (jika diperlukan).

Lalu untuk tata caranya,Ditjen Pajak juga sudah menyusun tata cara Pengajuan Permohonan Layanan Pemadanan Melalui Portal Layanan,sebagai berikut yakni instansi membuat formulir permohonan dengan format/template yang telah ditentukan, melakukan pendaftaran/registrasi secara elektronik pada alamat portal konfirmasi, mengisikan data-data yang diperlukan untuk registrasi seperti data instansi, data penanggung jawab, data staf, data lainnya, serta melampirkan dokumen pendukung berupa hasil pindai dokumen permohonan dan nelakukan verifikasi pendaftaran via email yang telah didaftarkan serta  memantau email secara berkala untuk mengecek tindak lanjut approval permohonan oleh DJP. (*)

 

 

 

 

Kategori :