Seri warga Desa Pedamaran 1 mengaku, kalau keluarganya sejak 2009 sudah tinggal di pinggir bantaran sungai. ‘’Kita bangun rumah disini karena tak lahan untuk membangun rumah,’’ ujarnya.
Izinnya waktu itu melalui kades karena lahan di bantaran sungai itu milik PUPR. Syaratnya berjarak 5 meter dari jalan besar dan tidak boleh memasang tiang semen." Sekarang semakin banyak yang bangun rumah di sana,"tandasnya. (way/bis/uni)
Kategori :