MUSI RAWAS – Tindak penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dibongkar jajaran Polres Musi Rawas (Mura). Sebanyak 6 kendaraan penimbun BBM subsidi, kedapatan sedang antre di 2 SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Musi Rawas.
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK MH, mengatakan ada 6 kendaraan roda 4 yang mereka amankan.
”Total mengangkut 1,2 ton BBM subsidi, jenis pertalite dan solar,” jelasnya dalam rilis, Sabtu pagi (28/10).
Jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM subsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas).
BACA JUGA:Polda Sumsel Berhasil Gagalkan Penyelundupan 81 Ton BBM Ilegal, Pertamina Apresiasi Langkah Tegasnya
BACA JUGA:Terungkap, Konsumen BBM Ilegal dari Kapal SPOB Dinar Jaya, adalah Tugboat Penarik Batu Bara
“Ancamannya pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp60 miliar," tegasnya.
Danu menjelaskan, pengungkapan ini, menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) ke nomor bantuan polisi (Banpol) Polda Sumsel.
BARANG BUKTI-Aksi penimbunan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas berhasil digagalkan oleh pihak kepolisian beserta 6 mobil dan 1,2 ton BBM Subsidi sebagai barang bukti. Foto : Zulkarnain/Sumateraekspres.id--
Bahwa terjadi antrean mobil penimbun BBM di SPBU Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi.
“Kapolsek Muara Kelingi dan anggotanya, Jumat (27/10) sekitar pukul 13.46 WIB, langsung melakukan pengecekan ke SPBU Mandi Aur,” ungkap Danu, didampingi Wakapolres Kompol M Harsono SH.
BACA JUGA:SPBU Rambang Niru mengharuskan Mobil Ingin Beli Solar Wajib Beli Dexlite
BACA JUGA:SPBU Sukakarya Terbakar. Penyebabnya Gara-gara Ini!
Benar saja, terlihat dua mobil yang dicurigai. “Namun pengendaranya melarikan diri, saar akan ditangkap,” akunya.
Sehingga polisi hanya mengamankan mobil L300 pick up nopol BG 8270 BE, mengangkut 60 jeriken berisi solar dan pertalite.