PALEMBANG ,SUMATERAEKSPRES.ID - Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Sumsel menggelar Pelatihan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi Rumah Potong Hewan (RPH) yang ada di Sumsel.
Kegiatan yang dihelat selama dua hari, 25-26 Oktober 2023 ini dibuka langsung oleh Kepala Perwakikan BI Provinsi Sumsel, Nurcahyo Heru Prasetyo.
'Bank Indonesia Provinsi Sumsel mengapresiasi dan mendukung upaya pengembangan ekonomi syariah, salah satunya melalui peningkatan kualitas pangan. Termasuk dengan menggelar pelatihan seperti ini,' imbuh Nurcahyo saat menyampaikan sambutan.
Nurcahyo juga menyebut komitmen BI dalam mendorong percepatan dan perluasan sertifikasi halal bagi seluruh RPH di Sumsel.
BACA JUGA:Rekor Lagi...Rekor Lagi...! Kali Ini Bang Dodo Bikin Catatan Ini Loh
BACA JUGA:Kurangnya Hal-hal Ini Bisa Membuatmu Gagal di Tes SKD CPNS 2023
Sejumlah narasumber dihadirkan pada pelatihan yang diikuti sebanyak 40 peserta dan berlangsung di aula lantai empat Kantor Perwakilan BI Sumsel ini.
Diantaranya dari Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumsel, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Lalu dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumsel serta Dakwah Sembelih Halal (DSH) Sumsel.
Salah satunya, seperti dipaparkan Ketua DSH Sumsel, Ustadz Rahman yang menyampaikan arti penting penyembelihan hewan. Baik secara asuh, aman, steril, utuh dan halal sesuai syariat ajaran islam.
Rahman memaparkan tujuh materi terkait sertifikasi halal bagi Juleha ini, diantaranya menerapkan Syariat Islam. Selain itu, melakukan koordinasi pekerjaan, menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja.
BACA JUGA:Si Merah Berpesta ! Inilah Deretan Para Pemainnya yang Mencetak 5 Gol
'Menerapkan Higiene dan Sanitasi, juga menyiapkan Peralatan Penyembelihan, melakukan Pemeriksaan Fisik Hewan.
Serta menetapkan Kesiapan Hewan untuk Disembelih dan menerapkan Teknik Penyembelihan Hewan, memeriksa Kelayakan Proses Penyembelihan dan menetapkan Status Kematian Hewan,' urainya.
Selanjutnya, dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang di sampaikan oleh bapak Drs. H. Yauda Efendi M.M menjelaskan tentang Regulasi Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan.