Kurir 5,7 Kg Sabu ini Terancam 20 Tahun Penjara, Lantaran Tergiur Diimingi Upah Rp30 Juta

Kamis 26 Oct 2023 - 19:08 WIB
Reporter : Nanda Saputra Wansaa
Editor : Dandy

Kurir 5,7 Kg Sabu

PALEMBANG – Terdakwa kurir narkoba lintas provinsi, Asyir Ghamal tertegun dan pasrah mendengarkan dakwaan JPU Kejari Palembang. Tergiur iming-iming upah Rp30 juta untuk membawa 5,7 kilo gram (kg) sabu, dia terancam 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Jauh-Jauh Bawa Sabu dari Medan, Edarkan ke Desa di OKU Timur

JPU Kejari Palembang  Allan Pratomo SH mendakwa terdakwa Asyir Ghamal, dengan Pasal 114 (2) atau 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dipimpin Hakim Harun Yulianto SH MH, di PN Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (26/10). 

Dalam pembacaan dakwaan itu, JPU merincikan jika perbuatan terdakwa Asyir Ghamal berawal 21 Mei 2023, dia sedang berada di rumahnya di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.  Lalu Miski alias Heri (DPO), menghubungi menawarkan pekerjaan.

BACA JUGA: Selain Pemakai, Ibu RT Ini Juga Jual Sabu, Sediakan Paket Komplet

Yakni, mengambil  mobil  dari Rokan Hilir, Provinsi Riau menuju Surabaya. Asyir Ghamal akan ditemani Kusyaur alias Agus (berkas penuntutan secara terpisah). Untuk pekerjaan itu, terdakwa Asyir Gamal diimingi upah Rp20 Juta ditambah biaya makan untuk berdua dengan Kusyair, sebesar Rp10 juta.

Janji upah itu, belum sepenuhnya diterima terdakwa. Baru 2 kali transfer total Rp17 juta, untuk biaya transport kedua terdakwa. Setiba di Rokan Hilir, kedua terdakwa dijemput pria dengan panggilan Pakcik (DPO).

Selanjutnya kedua terdakwa diantar ke sebuah rumah kosong, berlokasi daerah sekitar Pasar Kubu, Kabupaten Rokan Hilir,  Provinsin Riau. Mereka sempat menginap selama 8 hari di sana. Baru 1 April 2023, kedua terdakwa dapat perintah mengambil mobil Avanza silver yang akan dibawa ke Surabaya.

    Dalam mobil, sudah ada tas besar warna hitam. Berisi 5 paket besar sabu. Tas itu diletakkan di bangku tengah mobil. Dalam perjalanan dari Rokan Hilir menuju Surabaya, mereka tertangkap petugas dari BNN Provinsi Sumsel, 2 Juni 2023.

Kedua terdakwa, disergap di Jl Bypas AAL, Kota Palembang.  Petugas mendapati barang bukti sabu, bruto 5,7 kg. “Iya, betul Yang Mulia,” ucap terdakwa Asyir Ghamal kepada majelis hakim, usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. (nsw/air)

 

 

 

Kategori :