Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 5,7 kg.
BACA JUGA:PKK Desa Mendis, Muba Kreasi Home Industri Membuat Sabun
BACA JUGA:Sudah Selipkan 25 Sabu di Dinding Dapur, Masih Tercium Polisi
Sebuah tindakan yang merugikan masyarakat Indonesia dan merusak masa depan orang-orang yang terbawa dalam penyalahgunaan narkotika.
Asyir Ghamal sendiri masih harus menjalani proses persidangan selanjutnya, sementara waktu datang dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.
Kategori :