Antar Sabu Demi Dapat Rp20 Juta, Kurir Asal Madura Malah Terancam 20 Tahun Penjara

Kamis 26 Oct 2023 - 21:00 WIB
Reporter : Nanda Saputra
Editor : Rian Sumeks

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu seberat 5,7 kg.

BACA JUGA:PKK Desa Mendis, Muba Kreasi Home Industri Membuat Sabun

BACA JUGA:Sudah Selipkan 25 Sabu di Dinding Dapur, Masih Tercium Polisi

Sebuah tindakan yang merugikan masyarakat Indonesia dan merusak masa depan orang-orang yang terbawa dalam penyalahgunaan narkotika.

Asyir Ghamal sendiri masih harus menjalani proses persidangan selanjutnya, sementara waktu datang dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

Kategori :