Passing Grade Ketat, Berikut Jumlah Soal Dalam Tes SKD CPNS 2023

Senin 23 Oct 2023 - 12:40 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Saatnya hitungan mundur tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 tinggal menghitung hari.

Hari ini, proses masa sanggah bagi para calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2023 memasuki babak terakhir.

Dalam beberapa waktu yang tidak terlalu lama lagi, ujian SKD akan bergulir, menguji kemampuan peserta dalam berbagai aspek.

Peserta seleksi CPNS 2023 perlu memahami dengan baik ketentuan, materi, dan batas minimal yang harus mereka capai agar bisa melangkah ke tahap seleksi berikutnya.

Di antara informasi penting yang harus mereka pahami adalah passing grade, yang akan menjadi penentu keberhasilan mereka.

BACA JUGA:Passing Grade Tes SKD CPNS Sudah Ditentukan PANRB, Berikut Rincian Lengkapnya

BACA JUGA:Aturan Berpakaian Saat Tes SKD Penerimaan CPNS, Jangan Sampai Salah Kostum

Berbicara mengenai materi dan passing grade, semuanya tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 651 Tahun 2023.

Isinya yakni tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Tes SKD memiliki durasi pengerjaan selama 100 menit. Namun, ada pengecualian untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra, yang diberikan waktu pelaksanaan selama 130 menit.

Materi yang akan diujikan dalam SKD terbagi menjadi beberapa kategori, termasuk Tes Intelegensia Umum (TIU).

Dalam TIU, peserta akan dihadapkan dengan 35 soal, dan nilai maksimal yang bisa mereka raih adalah 175.

BACA JUGA:Kisi-kisi Soal Matematika Dasar yang Diprediksi Bakal Masuk Ujian SKD CPNS 2023

BACA JUGA:Seleksi PPPK Nihil Tes SKD-SKB

Passing grade untuk TIU bervariasi tergantung pada kategori pelamar, dengan batas minimal 80 untuk formasi umum, 85 untuk lulusan cum laude, 60 untuk disabilitas, 85 untuk diaspora, dan 60 untuk putra/putri Papua dan Papua Barat.

Kategori :