Jika ASN, TNI-Polri dan Perangkat Desa Berpolitik Praktis
LAHAT - Bawaslu Lahat kembali mengeluarkan himbauan. Himbauan ini terkait dilarangnya pejabat negara bukan anggota partai politik, ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD berkampanye dan menjadi tim sukses atau pelaksana. ‘’Sesuai dengan pasal 280, 282 dan 283 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujar Ketua Bawaslu Lahat Nana Priatna didampingi Komisioner Bawaslu Ario Kusuma Wijaya.
Dikatakan, dalam pasal tersebut juga disampaikan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa Kampanye. ‘’Selain itu, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye,’’ katanya.
Nana mengaku, pihaknya sudah menerima laporan terkait keberpihakan oknum. ‘’Namun masih kita dalami dahulu kebenarannya. Yang jelas kita himbau baik kepala desa hingga ketua RT,” sampainya.
Selain dalam UU 7 Tahun 2017, juga dalam Permendagri 18 2018 Pasal 8 disebutkan pengurus LKD (RT, RW) dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. ‘’Untuk sanksinya tentu ada. Baik itu teguran, denda hingga penjara sesuai UU No7 tahub 2017 tentang Pemilu tersebut,” sampainya.
Sementara itu, sebelumnya Pemkab Lahat juga menggelar Webinar bersama Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia. Dalam Webibar tersebut memyampaikan materi terkait Netralitas ASN. (gti)