OKU TIMUR, SUMATERAESKPRES.ID - Data resmi dari Pengadilan Agama Martapura Kelas II mengungkapkan bahwa sebanyak 606 janda baru muncul di Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan, berdasarkan data perceraian dari bulan Januari hingga September 2023.
Angka ini, meskipun signifikan, sedikit lebih rendah dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2022 yang mencatat 942 kasus perceraian.
Ketua Pengadilan Agama Martapura Kelas II, Yunizar Hidayati, yang diwakili oleh Humas M. Ja'far S Sunariya, menjelaskan bahwa alasan utama di balik pengajuan cerai adalah perselisihan dan pertengkaran yang berlarut-larut, dengan jumlah kasus mencapai 431.
Sebanyak 101 kasus lainnya disebabkan oleh salah satu pihak meninggalkan pasangannya atau melarikan diri.
Faktor ekonomi juga menjadi penyebab perceraian dalam 58 kasus, sementara faktor KDRT, poligami, dan alasan lainnya juga turut berperan.
BACA JUGA:Berbahagialah Dapat Istri Janda, Dia Sumber Rezeki dan Anugerah
BACA JUGA:Selain Berpengalaman dan jadi Ladang Pahala, Ini Ragam Manfaat Menikahi Janda
Dalam 606 kasus perceraian ini, lebih banyak istri yang menggugat cerai suami dengan jumlah mencapai 429 kasus, sementara suami yang menceraikan istri tercatat dalam 134 kasus.
Mengomentari tren perceraian, Ja'far memprediksi bahwa angka perceraian akan meningkat di akhir tahun.
Humas Pengadilan Agama Martapura Kelas II, M. Ja'far S Sunariya.--
Mengingat pengalaman dari tiga tahun terakhir yang selalu mencatat peningkatan kasus perceraian pada penghujung tahun.
Penyebab utama perceraian adalah seringkali karena masalah ekonomi yang tidak mencukupi untuk menjalani kehidupan keluarga yang layak, disertai dengan masalah KDRT dan pertengkaran berkepanjangan antara pasangan.
BACA JUGA:6 Tanda-Tanda Suami Jujur Saat Gajian
Ja'far menekankan bahwa Pengadilan Agama seharusnya menjadi langkah terakhir dalam penyelesaian perceraian.