Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Pangkul: Kedua Terdakwa Akui Kesalahan, Janji Kembalikan Uang Negara

Kamis 19 Oct 2023 - 17:40 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Alf

Terdakwa Julhaili diduga menerima Rp 80.000.000, sementara Hendra Kusuma menerima Rp 35.000.000. Poli (Almarhum) juga diduga menerima Rp 913.983.800.

Tindakan mereka melibatkan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang ada pada mereka karena jabatan atau kedudukan.

Mereka tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan RAB Dana Desa, yang akhirnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 507.207.312. (nsw)

Kategori :