PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kedua terdakwa yang hadir dalam sidang kasus korupsi penyalahgunaan Dana Desa Pangkul, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih tahun 2019, di Pengadilan Tipikor PN Palembang Kelas IA Khusus pada Kamis, 19 Oktober 2023, telah mengakui kesalahan mereka dan berjanji untuk mengembalikan uang kerugian negara.
Dalam sidang tersebut, kedua terdakwa yaitu Julhaili, Ketua Tim Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa, dan Hendra Kusuma, Kaur Keuangan Desa, dihadirkan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Misrianti SH MH.
Kedua terdakwa didakwa oleh JPU Kejari Prabumulih atas tindakan mereka yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 500 juta.
Dalam pengakuannya di pengadilan, Julhaili mengatakan telah mengembalikan uang sebesar Rp 80 juta, sementara Hendra Kusuma mengembalikan uang sebesar Rp 35 juta.
Setelah sidang, JPU Kejari Prabumulih, Berita Feby Florentina, mengonfirmasi bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan sebagian uang kerugian negara, dengan total sebesar Rp 115 juta.
BACA JUGA:Sudah Dimodali Uang Jualan Sayur, Suami Selingkuh, IRT Nyaris Terjun dari Jembatan Ampera
Yulison Amprani SH MH, Penasihat Hukum terdakwa, menjelaskan bahwa kliennya adalah perangkat Desa dan bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh pihak Desa tidak bersifat fiktif.
Namun, ia juga mengakui bahwa hasil pekerjaan yang dikerjakan secara swakelola mungkin memiliki perbedaan dalam kualitasnya jika dibandingkan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh seorang profesional.
Menurutnya, terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang sebagai tanda kebaikan hati dan niat baik mereka. Mereka mengembalikan Rp 80 juta dan Rp 35 juta masing-masing.
Yulison Amprani juga berpendapat bahwa dalam perkara ini, kedua terdakwa tidak bertanggung jawab atas kerugian negara.
Mereka menduga bahwa Kepala Desa yang telah meninggal dunia adalah yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.
BACA JUGA:Serem! Tak Bayar Utang, Ruh Terkatung-Katung Antara Langit dan Bumi
BACA JUGA:Patut Dicoba, Ustaz Adi Hidayat Sarankan Amalan Ini Biar Utang yang Menumpuk Cepat Lunas
Dalam dakwaan, terdakwa didakwa karena tindakan mereka yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi.