Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan menandai langkah serius pemerintah dalam mengatur perdagangan elektronik. Terutama aktivitas yang dilakukan oleh TikTok Shop.
Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi langsung, seperti jualan produk atau layanan dengan sistem kredit.
BACA JUGA:Berani Mulai, Siap Sukses! Berikut Panduan Jalankan Bisnis Online Bagi Pemula
BACA JUGA:Diviralkan Suruh Bayar Hutang, Pedagang Online Asal Ogan Ilir Laporkan Akun FB ke Polisi
Namun, platform ini tetap boleh untuk melakukan promosi, mirip dengan media televisi.
Permendag 31 Tahun 2023 juga mengenalkan definisi yang jelas untuk model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce.
Harapannya Permendag tersebut akan mempermudah pembinaan dan pengawasan aktivitas mereka.