*Digugat karena Tak Trasparan
KAYUAGUNG, SUMATERAEKSPRES.ID - Merasa tak trasparan, 6 pengurus KUD Marga Mulya Desa Tanjung Makmur Kecamatan Pedamaran Timur OKI digugat para anggota ke Pengadilan Negeri Kayuagung.
Teguh Budi Waluyo, penggugat yang mewakili 20 anggota lainnya mengungkapkan, ada enam pengurus KUD tersebut. Mereka Heri Kustanto (Ketua), Suprojo (Sekretaris), Timbul (bendahara), Tukiat, Mustangin dan Jumani (Badan Pengawas).
"Hari ini (kemarin,red) digelar sidang perdana dengan mediasi," terangnya kemarin (18/10). Gugatan itu dilayangkan, karena mempertanyakan mengapa tidak diadakan RAT tiga tahun terakhir dan meminta audit secara independen.
“Sudah 10 tahun terakhir koperasi mengalami kemunduran, tanaman semakin tidak terurus dan alasan pengurus jika diminta diadakan Rapat Anggota buang-buang waktu saja kalaupun rapat mereka hanya mengundang ketua kelompok saja tanpa memberitahu anggota lainnya,” paparnya.
Ia berharap KUD di tata ulang supaya kedepan lebih baik. “Karena pengurus yang digugat ini sudah 13 tahun memimpin sampai saat ini terus mengalami kemunduran,” akuinya.
Ditempat terpisah, kuasa hokum tergugat 6 pengurus KUD Marga Mulya, advokat Rolan Fahrudin menjelaskan, sudah dilakukan mediasi dan akan kembali dilakukan mediasi lanjutan. Intinya, apa yang dituduhkan penggugat nanti akan dilihat dari fakta persidangan.
"Semuanya kami serahkan semua kepada pengadilan melihat fakta persidangan nanti," tandasnya. (uni)