Namun, jiwa seorang mukmin yang meninggal dalam keadaan berutang akan tertahan sampai hutangnya dilunasi.
Jelas bahwa berutang dalam Islam diperbolehkan asalkan dalam keadaan mendesak. Namun, jika Anda berutang, Anda diwajibkan untuk melunasinya segera dan tidak menundanya.
Allah membenci penundaan pembayaran utang. Dalam hadis, Rasulullah Saw mengatakan bahwa Allah akan memudahkan melunasinya bagi orang yang berusaha membayar utang, dan akan merusak orang yang menunda-nunda pembayaran utang.
Bagaimana dengan orang yang meninggal dunia sambil masih memiliki utang? Dalam Islam, utang harus dilunasi dengan harta yang ditinggalkan oleh almarhum sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli warisnya.
BACA JUGA:Tragis! Mau Tagih Utang Bukannya Dibayar, Justru Ditembak, Begini Kondisi Korban
Jika harta yang ditinggalkan tidak cukup untuk melunasi utangnya, keluarga atau kerabatnya dapat membantu melunasinya.
Ini sesuai dengan anjuran Rasulullah Saw untuk saling membantu sesama Muslim dalam kesulitan.
Allah menjanjikan kemudahan dan kebaikan bagi mereka yang membantu orang lain dalam kesulitan di dunia, serta melindungi aib sesama Muslim.
Jadi, meskipun ada jalan untuk membantu seseorang yang telah meninggal dengan utang, tindakan terbaik adalah untuk melunasi utang tersebut selama Anda masih hidup. (*)