LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Komplotan kriminal yang terlibat dalam aksi pencurian motor kembali berhasil diamankan oleh tim Macan Polres Lubuklinggau.
Salah satu tersangka, Ferry Pernando (25) yang berasal dari Desa Palak Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap ketika hendak melarikan motor curian, namun rekannya berhasil melarikan diri.
Penangkapan ini terjadi pada Senin (16/10) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Itu setelah korban, Heryaty, datang ke rumah anaknya dengan motor Honda Scoopy miliknya dengan nomor polisi BG 6014 HAC.
BACA JUGA:Inilah 5 Pelatih di Liga 2 yang Kena Pecat. Apakah Pekan Ini Bakal Ada Lagi yang Menyusul?
Pelaku dan rekannya yang mengendarai motor Honda Beat berwarna biru tanpa plat tiba di lokasi.
Salah satu pelaku turun dari motor dan mencoba mencuri motor korban sementara pelaku lainnya berjaga-jaga di sekitar.
Masyarakat sekitar curiga dengan perilaku kedua pelaku dan segera menghubungi anggota tim Macan Polres Lubuklinggau untuk mengambil tindakan selanjutnya.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, memimpin operasi ini dengan melibatkan sejumlah anggota polisi yang mendekati lokasi kejadian karena dekat dengan Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Peluang Beasiswa BPP Rp25 Juta Bagi Pegawai di Bawah Naungan Kemenag, Hanya Untuk S2 dan S3
BACA JUGA:Kantongi Banyak Dukungan, Muhammad Asrul Indrawan Punya Kans Besar Pimpin KONI Sumsel
Saat petugas tiba di lokasi, mereka melihat tersangka tengah merusak kunci motor milik korban dan berusaha melarikan diri.
Rekan tersangka yang menunggu di atas motor Honda Beat biru langsung kabur meninggalkan motor dan rekannya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa ini bukan aksi pertamanya. Mereka sering melakukan aksi serupa dengan rekan-rekannya.