Satu Suara, Tuntut Naik 15 Persen

Selasa 17 Oct 2023 - 23:01 WIB
Editor : Muhajir Sumeks

BACA JUGA:Full Senyum Nih! Kemenkeu Pastikan Alokasi Dana untuk Gaji PPPK Naik Tahun Depan, Simak Rinciannya Disini

Dengan UMP Sumsel tahun ini Rp3,4 jutaan, maka jika naik 15 persen maka kisarannya sekitar Rp500 ribuan.

Selama ini, dalam pelaksanaan upah minimum, banyak perusahaan melanggar. “Upah minimum itu untuk pekerja lajang. Kalau sudah berkeluarga, harusnya lebih dari UMP,” jelas dia. Tapi,

faktanya malah dipukul rata.

SPSI Muratara juga akan berjuang agar kenaikan  upah minimum 15 persen bisa disetujui. Dari data BPSk Lahat, untuk standar KHL direpresentasikan lewat pengeluaran per kapita (atas

dasar harga konstan) yang  disesuaikan.

Sebagai contoh, pengeluaran per kapita warga Lahat Rp10,30 juta per tahun. Angka ini naik sebesar 5,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya, seiring dengan pemulihan ekonomi

Kabupaten Lahat. “Ini berarti pengeluaran per bulan sekitar Rp858 ribu per,” jelas Kepala BPS Lahat, Muhammad Dedy SST MSi melalui Fungsional BPS Lahat, Jobi.

BACA JUGA:Anggota BPD Empat Lawang Demo Karena Tak Gajian Selama 8 Bulan

Kabid Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnakertrans Banyuasin, Elyanto mengatakan, akan ada rapat dewan pengupahan sebelum memutuskan kenaikan upah minimum.

“Kita sedang menunggu formula penghitungannya,” ujar dia.

Ketua DPC FSB NIKEUBA (Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri) Banyuasin, Djoko Sungkowo mengungkapkan, dewan pengupahan tidak lagi diberikan anggaran untuk

melakukan survey KHL.

“Makanya kami tidak dapat mensurvei lagi berapa nilai KHL saat ini,” imbuhnya. Prediksinya, UMK kemungkinan hanya naik sekitar 8 persen. “Tidak masalah naik sebesar itu. Tapi perusahaan

harus buat struktur skala upah untuk yang di bawah 1 tahun dengan yang di atas 1 tahun masa kerja. Yang punya skill dan non skill,” tegasnya.

Kadisnaker Ogan Ilir, Edi Demang mengatakan, karena tidak ada dewan pengupahan, maka Ogan Ilir ikuti UMP yang ditetapkan provinsi.

Kategori :