BACA JUGA:NAH LOH, UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pekerja BPJS, Jadi Bagaimana?
Termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang akan memberikan perlindungan lebih kepada pekerja penerima upah maupun pekerja mandiri.
Semua inisiatif ini adalah bukti nyata komitmen Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih baik kepada masyarakat, terlepas dari apakah mereka pekerja formal atau informal.
Perlindungan diberikan mulai dari saat mereka berangkat bekerja hingga saat mereka kembali, sehingga masyarakat pekerja tidak perlu khawatir saat menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi.
Ini adalah langkah positif dalam memastikan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut. (yun)