syarat. Mereka menilai, semestinya kepala daerah yang memenuhi syarat adalah Gubernur. Mengingat Gubernur berada di level pemerintahan yang lebih dekat dengan pusat.
Sedangkan empat hakim yang berpendapat dissenting opinion menegaskan pengaturan usia syarat cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy. Sehingga tidak bisa ditambah embel-embel lainnya.
BACA JUGA:Sembilan Parpol Belum Serahkan Pencermatan DCT
Sikap itu juga sejalan dengan tiga putusan MK yang dibacakan lebih dulu. Yakni Putusan Nomor 29, 51, 55/PUU XXI/2023 yang diajukan PSI, Garuda dan kepala daerah. Hakim MK Saldi Isra
mengkritik para hakim lainnya yang tidak konsisten. Mengingat dalam waktu yang belum lama, MK sudah secara tegas menolaknya.
“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. MK berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” cetusnya.
Saldi menambahkan, perubahan sikap MK sejatinya merupakan hal biasa. Namun, tidak pernah berubah secepat ini. Itupun, biasanya perubahan didasarkan pada fakta baru.
“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga Mahkamah mengubah pendiriannya?,” jelasnya. Saldi juga membeberkan keanehan dalam proses Rapat
Permusyawaratan Hakim (RPH). Dalam RPH tanggal 19 September 2023 untuk memutus Perkara Nomor 29, 51, 55/PUU-XXI/2023 yang tidak dihadiri Anwar Usman, enam Hakim Konstitusi sepakat
menolak permohonan dan tetap memosisikan Pasal 169 huruf (q) UU No 7/2017 sebagai kebijakan hukum terbuka.
Namun dalam RPH selanjutnya yang dihadiri Anwar dalam membahas perkara Nomor 90-91/PUU- XXI 2023, beberapa hakim yang sama berubah pandangan dalam menilai Pasal 169 huruf (q) UU No7/2017. Tiba-tiba, muncul ketertarikan dengan model alternatif yang dimohonkan di dalam petitum Perkara Nomor 90.
BACA JUGA:60 Persen Parpol Lapor Buka Rekening
“Secara faktual, perubahan komposisi Hakim yang memutus dari delapan menjadi sembilan tidak hanya sekadar membelokkan pertimbangan dan amar putusan, tetapi membalikkan 180 derajat amar
putusan,” jelasnya.
Partai Gerindra menghormati putusan MK. Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut, putusan MK final dan mengikat. Sehingga harus diterima apapun putusannya. Ia menerangkan,
putusan itu memberi peluang kepada politisi muda lainnya yang duduk di jabatan kepala daerah untuk maju dalam kontestasi pilpres. “Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka