JAKARTA - Peluang menduetkan Ketum Gerindra Prabowo Subianto dengan putra presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil makin terbuka.
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan alternatif syarat bagi bakal calon presiden dan wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun.
Dalam putusan terhadap perkara 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan Almas Tsaqibbirru, warga Solo, MK memberikan pengecualian.
Usia 40 tahun bagi sosok yang berpengalaman di jabatan hasil elected officials bisa maju dalam pilpres. Yakni pernah kepala daerah, DPD hingga DPR/DPRD.
Meski dikabulkan, tapi suara putusan tersebut tidak bulat. Tiga hakim yang mengabulkan gugatan yakni Guntur Hamzah, Manahan Sitompul, dan Anwar Usman. Empat hakim dissenting opinion
yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Suhartoyo. Dua hakim lain Occuring Opinion (Kabul tapi beda alasan) yakni Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic.
BACA JUGA:Megawati : Tunggu Saja
Hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres/cawapres tidak diatur secara jelas oleh UUD 1945. Dalam perkembangannya, syarat usia sudah beberapa kali diubah.
Untuk memberikan kesempatan kepada generasi muda, Guntur menyebut sudah semestinya syarat tidak hanya secara tunggal.
Namun juga mengakomodir syarat lain. Yang terpenting, dapat menunjukkan kelayakan dan kapasitas seseorang untuk dapat turut serta dalam kontestasi.
MK berpendapat jabatan hasil elected officials telah memenuhi syarat derajat minimal kematangan dan pengalaman. Karena terbukti pernah mendapat kepercayaan masyarakat atau kepercayaan
negara. MK juga membeberkan besarnya jumlah penduduk yang berada di rentang usia dewasa namun di bawah usia 40 tahun.
BACA JUGA:Pelanggaran Partai, DPRD OKI Laksanakan Pelantikan PAW dari PDIP
Pada rentang usia 30-39 tanun saja, terdapat setidaknya 43,02 juta penduduk.
Hal ini menunjukkan bahwa ketersediaan calon-calon pemimpin generasi muda yang besar. “Secara a contrario, adanya batasan syarat Presiden dan Wakil Presiden berusia minimum 40 tahun
berpotensi merugikan hak konstitusional generasi muda,” kata Guntur. Sementara, dua hakim yang bersikap Occuring Opinion memiliki perbedaan pendapat pada level kepala daerah yang memenuhi