Jangan Kecewa Dulu, Peserta TMS Dalam Tes CPNS dan PPPK Bisa Ajukan Sanggah, Simak Disini Prosedurnya

Selasa 17 Oct 2023 - 06:00 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

Jika Anda menerima pesan yang menyatakan Anda "Tidak lolos tahap administrasi karena..." dan disertai dengan alasan tertentu seperti tidak memenuhi syarat KTP, Anda berhak mengajukan sanggah.

Klik opsi "Ajukan Sanggah" untuk memulai proses sanggah.

Anda akan diarahkan ke tampilan formulir sanggah yang berisi informasi tentang syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah oleh pelamar, dan kolom untuk mengisikan alasan sanggah. Pastikan Anda memeriksa semua informasi dengan teliti.

Klik "Lihat" untuk melihat dokumen yang sudah diunggah.

BACA JUGA:Jumlah Gaji Jika Lulus Tes CPNS dan PPPK 2023

Isilah alasan sanggah dengan jujur dan berdasarkan fakta. Misalnya, jika alasan TMS terkait dengan KTP, Anda bisa menulis, "KTP saya asli, mohon dicek kembali."

Pastikan untuk mencentang kotak disclaimer yang menunjukkan kesediaan Anda untuk menanggung akibat hukum jika isian yang Anda buat tidak sesuai dengan dokumen.

Setelah selesai, klik "Akhiri Proses Sanggah."

Anda akan diminta untuk mengkonfirmasi bahwa Anda yakin untuk mengakhiri dan memproses sanggah. Klik "Iya" jika Anda setuju.

Jika sanggahan Anda diterima, Anda akan melihat keterangan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" di halaman Resume Pendaftaran.

BACA JUGA:Kenapa Pengumuman Administrasi CPNS dan PPPK Tidak Bersamaan? Cek Disini Jawabannya

Jangan lupa mencetak kartu verifikasi yang diperoleh dan simpan dengan baik, sebagai bukti bahwa sanggahan Anda telah diterima.

Proses pengajuan sanggah adalah kesempatan berharga bagi peserta yang merasa keputusan mereka tidak adil. Namun, ingatlah bahwa sanggahan harus didasarkan pada fakta yang benar dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah sebelumnya.

Diketahui,  Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 terjadwal pada 15-18 Oktober 2023 nanti. Saat ini, dalam tahap verifikasi.

Namun, dari data sementara, sebanyak 309.007 pendaftar yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu secara nasional, termasuklah pelamar PPPK dari Sumatera Selatan (Sumsel).

BACA JUGA:Pengumuman BKN: Pelamar CPNS PPPK Bisa Ikut Simulasi Tes Online, Berikut Jadwal dan Prosedurnya

Kategori :