Mulai Besok Siswa di Palembang Belajar di Sekolah Lagi, Daring Berakhir Emak-Emak Akhirnya Full Senyum

Senin 16 Oct 2023 - 15:53 WIB
Reporter : Neni
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kebijakan belajar daring di Kota Palembang yang diberlakukan selama dua pekan terakhir akibat kabut asap akan segera berakhir.

Dalam sebuah pengumuman resmi, Dinas Pendidikan Kota Palembang akan mengizinkan kembali pembelajaran tatap muka di sekolah mulai besok, pada hari Selasa, 17 Oktober 2023.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H. Ansori ST. MT, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Palembang telah merilis sebuah edaran terkait dengan keputusan ini, yang mengizinkan kembali kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai tanggal 17 Oktober 2023.

Keputusan ini sesuai dengan edaran nomor 110/SE/Disdik/2023 yang mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar di luar jaringan (Luring) atau tatap muka bagi satuan pendidikan di wilayah pemerintah Kota Palembang.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Surat Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 97/SE/IX/2023, yang mengatur penyesuaian kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (Daring) sebagai respons terhadap bahaya kabut asap bagi satuan pendidikan di wilayah pemerintah Kota Palembang.

Keputusan ini juga didasarkan pada hasil rapat bersama Pemerintah Kota Palembang dengan para pemangku kepentingan pada tanggal 10 Oktober 2023 yang menyatakan bahwa Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Palembang telah berangsur membaik.

Beberapa poin penting dalam edaran ini adalah:

Pertama, seluruh satuan pendidikan tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat diminta untuk segera melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara Luring atau tatap muka.

Kedua, waktu kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah masing-masing akan dikurangi 10 menit.

Selanjutnya, dalam edaran ketiga, kegiatan di luar kelas seperti olahraga, ekstrakurikuler, upacara, dan kegiatan lainnya akan sementara waktu dihentikan.

Waktu kegiatan belajar mengajar bagi siswa akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berakhir pada waktu yang telah ditentukan.

Kegiatan istirahat akan dihilangkan. Keputusan ini berlaku untuk jenjang TK/Paud, SD, SMP Negeri/Swasta di Kota Palembang.

Edaran kelima menekankan pentingnya meningkatkan pola hidup bersih dan sehat serta selalu menggunakan masker saat berada di luar ruangan.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, maka surat edaran Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palembang Nomor 97/SE/IX/2023 tanggal 30 September 2023 dinyatakan tidak berlaku.

Edaran ini berlaku sejak tanggal ditandatangani dan akan tetap berlaku sampai ditetapkan ketentuan berikutnya. Pemerintah Kota Palembang berharap agar edaran ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh seluruh satuan pendidikan tingkat SPNF SKB/TK/SD/SMP Negeri/Swasta sederajat.

Kategori :