JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID -8 Penyebab pelamar seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 terima status tak memenuhi syarat (TMS). Akan jadi bahasan dalam artikel ini. Dalam waktu dekat, tahap pendaftaran CPNS dan PPPK akan mencapai titik hampir berakhir, dan langkah selanjutnya adalah pengumuman hasil seleksi administrasi. Menurut Surat Edaran Nomor 8871/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun Anggaran 2023,. Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan diumumkan dalam rentang waktu 13 hingga 16 Oktober 2023. Pelamar diharapkan memantau pengumuman tersebut melalui website instansi penyedia formasi serta akun SSCASN masing-masing. BACA JUGA : PPPK Makin Lega, Berikut 7 Hak Kesejahteraan yang Bakal Diterima Dalam UU ASN Namun, bagi para pelamar, melewati seleksi administrasi bukanlah perkara mudah. Terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan agar tidak mendapatkan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Berdasarkan pengalaman sebelumnya, terdapat delapan penyebab utama yang membuat pelamar mendapatkan status TMS: 1. Usia Tidak Sesuai Persyaratan Salah satu penyebab utama adalah usia pelamar yang tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. BACA JUGA : Anda Lulus CPNS dan PPPK 2023, Segini Jumlah Gaji yang Bakal Anda Terima Para pelamar harus memastikan usia mereka memenuhi batas yang telah ditetapkan untuk setiap posisi yang mereka lamar. 2. Informasi Dokumen Tidak Lengkap Informasi yang disajikan dalam dokumen SSCASN tidak dapat terbaca atau tidak lengkap. Pelamar harus memastikan bahwa semua informasi yang mereka berikan dalam formulir pendaftaran dapat terbaca dengan jelas.
Kategori :