JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Kepastian ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus ini. Dalam waktu dekat, kasus yang dilaporkan oleh Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, akan diselenggarakan gelar perkara. Hal ini berlangsung untuk menentukan status tersangka dalam kasus tersebut. "Sebagaimana yang telah saya sampaikan sebelumnya, tindakan penyidikan yang akan dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang akan menjelaskan tindak pidana serta menemukan tersangkanya," ujar Ade, seperti dilansir dari disway.id pada Sabtu, 7 Oktober 2023. Menurutnya, salah satu aspek yang akan digali lebih dalam oleh penyidik adalah mengenai foto pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri, dengan Syahrul Limpo. BACA JUGA : Ketua KPK Firli Bahuri Bantah Peras Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Namun, dia belum dapat memastikan apakah dalam pertemuan tersebut terdapat indikasi tindakan pemerasan. "Akan kami selidiki, dan kami akan mencari bukti-bukti yang akan menjelaskan tindak pidana yang terjadi," kata dia. Dia melanjutkan, penyidik Polda Metro akan menerapkan Pasal 65 Juncto Pasal 36 UU KPK yang melarang insan KPK berinteraksi dengan pihak yang sedang dalam proses peradilan, tidak peduli dengan alasan apapun. BACA JUGA : Geledah Rumah Mentan, KPK Temukan Puluhan Miliar dan Senjata Api "Terkait dengan larangan untuk berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pihak yang sedang dalam proses hukum" "Atau pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK, tanpa memandang alasan," jelasnya.
Kategori :