*BB Arisan Bodong
BATURAJA – Kasus penipuan bandar arisan bodong dengan dua terpidana Dian Rizki Purnama Sari (23), dan suaminya Rony Berliyando (25) akhirnya inkracht (berkekuatan hukum tetap). Keduanya masing masing divonis 3 tahun 6 bulan. Dalam kasus tersebut keduanya tidak melakukan upaya hukum banding. Selain mengeksekusi kedua terpidana untuk menjalani hukuman, Jaksa penuntut umum (JPU) mengeksekusi mengembalikan barang bukti sesuai perintah hakim di persidangan. Hadir dalam eksekusi, Kasubsi Intelijen Abdullah Arby SH MH, Kasi Intelijen Variska Ardina Kodriansyah SH MH, Kasi Pidum Erik Eko Bagus Mudighdo SH. Serta Kasi PB3R Fajri Aes Sanusi SH. "Pengembalian BB ini setelah kasus tersebut inkracht," kata Kajari OKU Choirun Parapat SH, kemarin (4/10). Disebutnya, jenis atau item barang bukti yang dikembalikan kepada korban seperti emas, kendaraan sepeda motor, barang berharga, dan uang tunai. Sedangkan untuk barang bukti mobil Brio warna kuning telah dikembalikan kepada PT Mandiri Tunas Finance, melalui saksi Suzandri. Selanjutnya, untuk BB yang telah dieksekusi kepada perwakilan saksi korban agar diadakan musyawarah tersendiri oleh mereka. Sehingga diperoleh kesepakatan mengenai jumlah yang disepakati dari masing masing korban. Karena pihak kejaksaan tidak terlibat dalam pembagian itu hingga menyerahkan sepenuhnya dalam hal pembagian kepada seluruh korban. Terpisah, Ria salah satu saksi korban di persidangan mengaku sudah mengetahui adanya penyerahan BB tersebut. Namun, saat pembagian kerugian untuk korban menurut Ria, tidak jelas. Termasuk siapa yang menerima sepeda motor, handphone. Untuk pembagian uang sebutnya, berbeda beda. Ada yang menerima sebutnya Rp 10 juta, Rp 5 juta, Rp 3 juta hingga sekitar Rp 500.000."Aku nolak kak nerimo nilainyo dak sesuai. Karena 10 persen bae dak sampe," ujarnya. Karena menurut Ria, kerugian dia yang terbukti di BAP mencapai hampir 350 juta.Menurut Ria dia sudah menanyakan persoalan itu kepada pihak kejaksaan. Tapi menurut pihak kejaksaan untuk pembagian BB tersebut sudah diserahkan kepada perwakilan korban. (bis)
Kategori :