*Sekali Antar Upah Rp1 Juta
KAYUAGUNG – Kurir sabu Erick Pratama (20), terjebak penyamaran polisi yang menyamar sebagai pembeli (undercover buy). Tim Opsnal Satresnarkoba Polres OKI, berhasil mendapati barang bukti sebanyak 100 gram dari kurir asal Tanjung Raja, Kabupaten OI, itu.“Informasi awal, ada bandar narkotika dari Tanjung Raja, Tf (DPO), sering mengirim sabu dalam jumlah cukup banyak ke wilayah Kecamatan SP Padang, OKI,” ujar Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH, Selasa (3/10).Polisi menghubungi Tf memesan 100 gram sabu minta antarkan ke Desa Ulak Jermun, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI, Selasa (3/10) siang. Setelah sepakat, pesanan sabu akan dikirim. “Anggota mulai standby di perbatasan OKI dan OI,” bebernya. Sekitar pukul 13.45 WIB, datang kurir mengendarai motor Fino warna hijau putih tanpa pelat nopol. “Anggota yang lain membuntuti. Anggota lain selaku penerima barang, menunggu di rumah yang disepakati,” urai Najamudin. Saat Erick masuk rumah membawa bungkusan hitam dan hendak menyerahkannya, dia dibekuk. Dia mengaku disuruh Tf mengantarkan paket sabu itu kepada seseorang pemesannya di Desa Ulak Jermun .
“Dia dijanjikan upah Rp1 juta, baru menerima uang jalan Rp100 ribu. Namun dia mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu, atas suruhan Tf,” ungkap Najamudin. (uni/air)
Kategori :