PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Tahap II dari penyelidikan ini telah selesai, dan berkas perkara telah penyidik serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 3 Oktober 2023. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ADP, yang merupakan mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk. SI Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk. Serta TI, mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS). Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, menjelaskan. Bahwa berkas perkara untuk ketiga tersangka sudah lengkap (P21), sehingga selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. BACA JUGA : Eks Dirut PTBA Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Terburu-buru Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mw dan Nt, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Mereka tengah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut.
Kategori :