Segera Sidang, Penyidik Rampungkan Berkas Tiga Tersangka Kasus Akuisisi Saham PT SBS

Selasa 03 Oct 2023 - 21:41 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyelesaikan berkas perkara yang melibatkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT SBS oleh PT BMI, anak perusahaan PT Bukit Asam (PTBA). Tahap II dari penyelidikan ini telah selesai, dan berkas perkara telah penyidik serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 3 Oktober 2023. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah ADP, yang merupakan mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk. SI Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk. Serta TI, mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS). Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kasipenkum Kejati Sumsel, menjelaskan. Bahwa berkas perkara untuk ketiga tersangka sudah lengkap (P21), sehingga selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. BACA JUGA : Eks Dirut PTBA Bungkam, Kuasa Hukum Sebut Terburu-buru Sementara itu, dua tersangka lainnya, yaitu Mw dan Nt, masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel. Mereka tengah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi untuk melengkapi berkas kedua tersangka tersebut.

5 Tersangka

Dalam kasus ini, telah ada lima tersangka yang terjerat, dan semuanya masih dalam tahap penyusunan berkas perkara sebelum akhirnya akan penyidik serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Palembang kelas IA Khusus. Adapun lima tersangka ini adalah inisial M, mantan Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) periode tahun 2011-2016. NT, ketua tim akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI. BACA JUGA : Kasus Akuisisi Saham PTBA, Kejati Kembali Tahan Tersangka, Siapa? Selain itu, tersangka lainnya adalah ADP, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk. SI, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk. Dan yang terakhir TI, mantan Direktur PT Satri Bahana Sarana (SBS). Semua lima tersangka penyidik jerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau sebagai subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindak Pidana Korupsi. (Nsw).
Tags :
Kategori :

Terkait