Aturan Lengkap Pemerintah yang Melarang TikTok Jualan, TikTokers Wajib Baca

Jumat 29 Sep 2023 - 05:10 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, telah mengeluarkan peraturan yang melarang secara resmi terhadap platform media sosial TikTok yang berfungsi sebagai tempat jualan alias platform e-commerce. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31 Tahun 2023. Yang mengatur tentang izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 dan menandai langkah serius pemerintah dalam mengatur perdagangan elektronik. Terutama aktivitas yang dilakukan oleh TikTok Shop. Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi langsung, seperti jualan produk atau layanan dengan sistem kredit. Namun, platform ini tetap boleh untuk melakukan promosi, mirip dengan media televisi. BACA JUGA : Teruntuk Warga TikTok Indonesia, Ada Pesan dari Menko Luhut, Simak Baik-Baik Ya! Permendag 31 Tahun 2023 juga mengenalkan definisi yang jelas untuk model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE). Seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce. Harapannya Permendag tersebut akan mempermudah pembinaan dan pengawasan aktivitas mereka.

Harga Minimum

Melansir dari Disway.id, peraturan ini juga menetapkan harga minimum sebesar USD 100 per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang penjualannya ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Ini bertujuan untuk melindungi produsen dalam negeri. Ada juga daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan untuk langsung masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik, yang disebut sebagai Positive List. BACA JUGA : Aturan Baru untuk Social Commerce di Indonesia: Wajib Punya Izin Usaha Jualan Online, Ada Batasan Harga untuk Barang Impor Pedagang luar negeri yang ingin beroperasi di loka pasar dalam negeri harus memenuhi berbagai syarat. Termasuk legalitas usaha, pemenuhan standar, pencantuman label berbahasa Indonesia, dan asal pengiriman barang. Permendag 31 Tahun 2023 juga menghindari potensi penyalahgunaan data pengguna oleh PPMSE dan afiliasinya. Mereka harus memastikan data pengguna tidak disalahgunakan untuk keuntungan perusahaan. Sementara itu, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, menganggap bahwa TikTok seharusnya hanya berfungsi sebagai media sosial. Bukan sebagai platform e-commerce. Dia berpendapat bahwa penggunaan TikTok sebagai platform e-commerce merusak pasar dalam negeri dan potensial merugikan industri UMKM.
Tags :
Kategori :

Terkait