PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua tersangka kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel, jalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel, Senin (25/9). Suparman Roman selaku Sekretaris Umum KONI Sumsel yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Tahir selaku Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka yang mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol digiring menuju mobil tahanan. Akan dititipkan kembali penahanannya di Rutan Kelas 1 Palembang.
“Dalam kasus ini, kami pasti akan menyampaikan hal-hal yang fakta. Apa adanya, tidak dikarang-karang," ujar Suparman sebelum memasuki mobil tahanan, kepada awak media yang sudah menunggunya. Dia akan berusaha kooperatif memberi keterangan yang sebenar-benarnya.
Hanya saja, dia tidak memberi penegasan. Apakah dirinya akan buka-bukaan dan menyeret nama-nama lain dalam kasus yang menjadikannya sebagai ini. "Tergantung ya, tergantung. Ini juga ‘kan (kasusnya) masih kabur ya," sebutnya.
Dia hanya berharap, masyarakat dan media untuk tetap menegakkan prinsip asas praduga tak bersalah. “Jangan cepat menghakimi, serta mendahului keputusan pengadilan yang sah secara hukum. Itu saja, saya mohon doanya," pungkasnya.
Sementara Ahmad Tahir, tidak banyak menjawab pertanyaan saat coba diwawancarai menuju mobil tahanan. "Jelasnya kita tunggu di pengadilan saja," singkatnya. Untuk diketahui, pada perkara ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Suparman Roman dan Ahmad Tahir, tersangka lainnya Hendri Zainudin. Namun berbeda dengan Suparman dan Tahir yang langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka, tidak halnya dengan Hendri Zainudin selaku Ketua Umum KONI Sumsel nonaktif.
Dua kali dia sudah diperiksa, sejak ditetapkan tersangka Senin lalu (4/9). Kemudian Hendri melalui kuasa hukumnya Tito Dalkuci SH MH, pada Rabu lalu (20/9) menyerahkan uang tunai Rp500 juta, serta 2 sertifikat tanah dan bangunan.
Kata Tito, uang tunai yang diserahkan sebanyak Rp500 juta. Kemudian 2 sertifikat tanah dan bangunan berupa rumah, di kawasan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. “Nilai yang kami serahkan, sekitar Rp1,5 miliar lebih,” terangnya, Rabu lalu.
Menurutnya, uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya. Bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. "Jika memang nanti bisa dibuktikan terkait kerugian negara, nantinya itu yang akan dijadikan sebagai pengganti kerugian negara," pungkas Tito.
Penyerahan uang serta 2 sertifikat tanah dan bangunan dari kuasa hukum tersangka HZ itu, diterima Koordinator Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Dr Noordien Kusumanegara SH MH. Bertempat di Gedung Kejati Sumsel.
Modus yang dilakukan para tersangka, diduga melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel. Khususnya tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD TA 2021. Penyidik memperkirakan jumlah kerugian negara yang timbul kurang lebih Rp5 miliar. (nsw/air/)