PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan dana hibah, deposito, dan pengadaan barang di KONI Sumsel. Kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Sumsel pada Senin, 25 September 2023. Kedua tersangka adalah Suparman Roman, yang menjabat sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Serta Akhmad Thahir, yang merupakan Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022. Setelah menjalani pemeriksaan, keduanya digiring masuk ke dalam mobil tahanan untuk kembali dititipkan di Rutan Pakjo Palembang. Suparman Roman, sebelum naik ke dalam mobil tahanan, berbicara kepada awak media, menyatakan niatnya untuk memberikan keterangan yang sejujurnya dalam kasus ini. "Kami akan memberikan fakta seadanya, tanpa penyimpangan," ujarnya. BACA JUGA : 5 Jam Diperiksa Kejati Sumsel, Harnojoyo Ungkap Hal ini ke Awak Media Ketika ditanya apakah akan memberikan rincian lebih lanjut dalam kasus ini, Suparman tidak menjawab dengan pasti. Dia menyebut bahwa kasus ini masih terlalu kabur. "Kita lihat saja, masih banyak yang belum jelas," katanya. Suparman juga mengajak masyarakat dan media untuk mematuhi prinsip praduga tak bersalah. BACA JUGA ; Hari Terakhir Menjabat, Harnojoyo Rayakan Ulang Tahun ke 56 Tahun Lalu, tidak bersikap terlalu cepat dalam menghakimi, serta untuk menunggu keputusan pengadilan yang sah. "Kami mohon doa dari semua pihak," tambahnya. Sementara itu, tersangka Akhmad Thahir, Ketua Harian KONI Sumsel periode 2020-2022, hanya mengatakan dengan singkat, "Kita tunggu putusan pengadilan saja," saat memasuki mobil tahanan. Sebelumnya, penyelidikan dalam kasus KONI Sumsel berkaitan dengan dugaan KKN, korupsi dana hibah, deposito.
Kategori :