*Digunakan untuk Kejahatan Lain
PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Kasus 162 kontrak pembiayaan fiktif dengan nilai kerugian Rp1,3 miliar mengungkap fakta baru. Terjadi bisnis jual beli BPKB. Baik secara langsung maupun melalui marketplace.
Terutama BPKB kendaraan yang hilang. Nah, BPKB ini dibeli untuk kemudian dijadikan bukti pembiayaan fiktif. Menyikapi kasus ini, Kasi BPKB Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Budi Hartono Sutrisno SH SIK MSi minta lembaga pembiayaan atau leasing untuk mengecek keaslian dari BPKB ke Ditlantas Polda Sumsel/Satlantas Polres-Polrestabes.
"Tidak disarankan juga membeli BPKB di marketplace karena memang BPKB tidak diperjualbelikan," tegas Budi.
Kepada pemilik kendaraan diimbau juga sebelum melakukan akad jual beli kendaraan agar betul-betul mengecek terlebih dulu kelengkapan surat menyurat kendaraannya.
Tujuannya untuk memastikan keaslian dokumen kendaraan itu. Termasuk sudah ada perubahan pada kendaraan atau tidak.
Lebih baik lagi, sebelum melaksanakan transaksi bisa mengecek keaslian dokumen kendaraan itu ke Ditlantas/Satlantas.
"Jangan tergoda dengan harga murah, namun ternyata surat menyuratnya tidak benar," tegas mantan Kapolsekta Sukarami ini.
Kaitannya dengan kasus 162 kontrak pembiayaan fiktif yang berhasil diungkap Polda Sumsel, awalnya penyidik mengira 162 BPKB yang jadi barang bukti semuanya palsu.
“Namun setelah kita berkoordinasi dengan Samsat, didapati kalau BPKB-nya ternyata asli. Ternyata yang dipalsukan adalah kontrak dan perjanjian pembiayaannya," ungkap Penjabat (Pj) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH didampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin SE.
Dalam kasus ini melibatkan enam karyawan sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Palembang. Mereka, Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss.
Keenamnya jadi tersangka dan ditahan. Para pelaku membeli BPKB itu dari marketplace dengan harga bervariasi. Tergantung tahun kendaraan. Nilainya Rp400 ribu hingga Rp2 juta untuk satu BPKB. (kms)