Buat 162 Kontrak Fiktif

Kamis 21 Sep 2023 - 22:10 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Beli BPKB Asli, Rugikan Perusahaan Rp1,3 M

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Berhati-hatilah bagi pemilik kendaraan bermotor yang hilang. Saat ini  ada sindikat jual beli Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Baik secara langsung maupun melalui market place.

Bisnis BPKB ini terungkap dari kasus yang melibatkan enam karyawan sebuah perusahaan pembiayaan di Kota Palembang. Mereka, Ir, Ry, Pr, Ma, An dan Ss.

Keenamnya jadi tersangka dalam kasus 162 kontrak pembiayaan fiktif dengan besaran berkisar antara Rp7 juta hingga Rp12 juta untuk satu kendaraan.

Kasus ini berhasil diungkap jajaran Unit 2 Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumsel dipimpin AKP Iskandar.

Dari keenam tersangka juga diamankan 162 BPKB asli. Di antaranya ada BPKB sepeda motor yang hilang.

Par apelaku membeli juga BPKB itu dari market place dengan harga bervariasi. Tergantung tahun kendaraan. Nilainya Rp400 ribu hingga Rp2 juta untuk satu BPKB.

Turut pula diamankan akte jaminan fidusia yang dikeluarkan oleh notaris. Akibat ulah keenam tersangka yang sudah berlangsung dua tahun sejak 2021 itu, perusahaan pembiayaan tersebut mengalami kerugian Rp1,3 miliar.

Kasus ini sendiri terlacak dari hasil audit internal yang dilaksanakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut.

BACA JUGA : Setahun Buron, Terpidana Kasus Penggelapan Puluhan BPKB Motor Ngumpet di Toko Anak

Dapati ketidaksesuaian jumlah kontrak dengan pendapatan yang masuk ke perusahaan. Begitu dilakukan penagihan secara acak terhadap para nasabahnya, mereka  mengaku sedang tidak mengajukan kredit pembiayaan ke perusahaan itu.

"Awalnya penyidik mengira BPKB-nya yang palsu. Namun setelah kita berkoordinasi dengan Samsat, didapati kalau BPKB nya ternyata asli.

Ternyata yang dipalsukan adalah kontrak dan perjanjian pembiayaannya," ungkap Penjabat (Pj) Dirreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira,SIK,MH didampingi Kasubdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Saefudin SE.

Dengan memalsukan kontrak, plus BPKB asli, maka para pelaku bisa mengeluarkan pembiayaan fiktif.Modus operandinya, keenam tersangka mengagunkan BPKB menggunakan data fiktif dan KTP milik nasabah yang sebelumnya pernah mengajukan kredit pembiayaan.

Otak pelaku yakni tersangka Rj, memiliki sebuah kios yang melayani gadai BPKB dan lainnya di kawasan Jl Basuki Rahmad Palembang. 

Dalam mengungkap sindikat pemalsuan kontrak fiktif ini, petugas melakukannya secara bertahap.

Awalnya, petugas meringkus tersangka Mir,  Rabu (2/8) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Lalu, tersangka Ry pada Senin (7/8) malam serta berturut-turut menangkap tersangka Pr, Ma, An dan Ss pada Senin (4/9) malam.

Pengakuan tersangka Mir, kasus ini sebetulnya terungkap pada saat dia mengajukan pengunduran diri sebagai karyawan perusahaan pembiayaan tersebut pada awal Juli 2023 lalu. Saat itu, dirinya menyerahkan data-data kontrak yang di buat fiktif.

Pihak perusahaan pembiayaan tempatnya bekerja curiga. Lalu melakukan audit internal.

"Benar, semua data kontrak saya buat fiktif dan kelima rekan saya ini melakukan meng-input data itu ke sistem aplikasi form data untuk mendukung tindakan pembuatan kontrak fiktif tersebut," aku tersangka.

Uang hasil kontrak fiktif tersebut dipergunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah perabot rumah tangga dan lainnya.

Tags :
Kategori :

Terkait