PRABUMULIH - Buntut adanya pengaduan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan terus berlanjut. Kali ini, DPRD Prabumulih menggelar rapat bersama BKPSDM, Dinas Kesehatan, serta Dirut RSUD Kota Prabumulih di ruang rapat DPRD, Rabu (25/1).
Rapat digelar tertutup. Dibincangi usai rapat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Prabumulih, Beni Rizal mengatakan, saat ini berstatus sebagai tenaga kesehatan (nakes) Prabumulih yang menyampaikan keluh-kesahnya terhadap seleksi PPPK Nakes. ‘’Ada beberapa orang yang menyampaikan keluh-kesah. yang pertama (tahap awal, red) diumumkan mereka lulus dan mereka ini sebenarnya belum tahu lulus atau tidak karena masih menunggu masa sanggah dan hasil finalisasi dari BKN," sebutnya.Permasalahan ini muncul pascapengumuman PPPK tahap I. Ada masa sanggah dan beberapa peserta menyanggah kelulusan peserta yang lain. "Kurang lebih 9 orang, tapi itu sebenarnya yang terjadi kesalahan sebanyak 85 orang," terangnya.Disinggung banyaknya keluhan nakes dengan afirmasi yang diberikan tak sesuai dengan masa kerja, pria yang pernah menjabat Kabag Humas dan Protokol Prabumulih itu menyampaikan, sesuai keputusan MenPAN-RB tersebut, tidak ada curang. ‘’Karena yang dapat 25 persen (afirmasi, red) itu sudah jelas yakni masa kerja paling singkat 3 tahun, umur 35 tahun, berstatus tenaga kesehatan non ASN dan melamar dan bekerja di tempat yang dilamar sekarang. Itu sudah jelas dan dikunci," tegasnya. Dikatakan, jika keempat syarat dipenuhi maka mendapatkan afirmasi penambahan setelah hasil CAT keluar. ‘’Sebaliknya, jika tidak memenuhi syarat tak dapat afirmasi,’’ ujarnya.
Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno menambahkan, nilai afirmasi ini sebenarnya yang jadi kekeliruan memang sudah ada yang diumumkan di akunnya masing masing dan terkait permasalahan nilai afirmasi tidak lulus menjadi lulus. ‘’Itu yang menjadi keberatan dan sudah disampaikan BKPSDM ke BKN pusat," jelasnya.Selain itu, juga sudah ada pembenaran BKPSDM memang ada beberapa yang tidak layak menjadi lulus dan keberatan serta sanggahan sudah disampaikan BKPSDM. "Dalam artian mungkin kekeliruan namun sudah diperbaiki. Mungkin di pusat terkait kekeliruan afirmasi dan masih menunggu dari pusat terkait kekeliruan tersebut," tukasnya. (chy/)
Kategori :