Para Saksi dan Terdakwa Berterus Terang Akui Ada Permintaan 7 Persen dan 10 Persen dari Pencarian Dana BOK Puskesmas
PALEMBANG - Sidang kasus dugaan tipikor dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Dinas Kesehatan PALI tahun anggaran 2021 berlanjut di Pengadilan Tipikor pada PN Palembang kelas I A Khusus, Rabu (20/9). Dua terdakwa dalam kasus ini yaitu mantan Plt Kepala Dinas Kesehatan PALI, M Mudakir SKM M Kes dan dr Zamir Alvi. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 410 juta. Sidang yang diketual hakim Edi Terial SH MH itu menghadirkan beberapa saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari PALI. Mereka, Yan Susilowati, Hengki Hendri, Heppy Triana, Sindy dan Katedi. Saksi Sindy dan Katedi selaku Kepala Puskesmas di PALI mengungkapkan, pihaknya diminta oleh PPTK mengumpulkan 7 persen dana dari pencarian dana BOK Puskesmas. Sementara saksi Yan Susilowati, Hengki Hendri, dan Heppy Triana selaku Kepala Seksi di Dinas Kesehatan mengakui bahwa mereka diminta untuk menyisihkan 10 persen anggaran dari setiap kegiatan di masing-masing seksi. Kedua terdakwa tidak menyangkal keterangan para saksi dan mengakui adanya pemotongan anggaran 10 persen yang sudah jadi tradisi di Dinas Kesehatan PALI. Terdakwa Mudakir mengaku, potongan anggaran 10 persen dan 7 persen tersebut digunakan untuk kegiatan kantor."Potongan 10 persen dan 7 persen itu untuk mendukung kegiatan kantor lainnya yang mulia," jelasnya.Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa ditahan dalam kasus korupsi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif BOK pada Dinas Kesehatan PALI tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp410 juta. (Nsw)
Kategori :