*Melalui Kuasa Hukum kepada Penyidik Kejati Sumsel *Jadi Barang Bukti Dugaan Korupsi pada KONI Sumsel
PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan korupsi pada tubuh KONI Sumsel, Hendri Zainudin (HZ), menyerahkan uang sebanyak Rp500 juta, serta dua sertifikat tanah dan bangunan. Melalui tim kuasa hukumnya, kepada penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Rabu (20/9).BACA JUGA : Update Kasus Korupsi KONI Sumsel : Hendri Zainuddin Diperiksa Sebagai Tersangka dan Belum Ditahan, Ini Kata Kejati
Ketua Umum KONI Sumsel non-aktif itu tidak menyerahkannya langsung. Meski tidak dilakukan penahanan setelah dia menyandang status tersangka sejak Senin lalu (4/9). “Ini sebagai bentuk niat dan iktikad baik klien kami,” ujar Tito Dalkuci SH MH, kuasa hukum HZ.Kata Tito, uang tunai yang diserahkan sebanyak Rp500 juta. Kemudian 2 sertifikat tanah dan bangunan berupa rumah, di kawasan Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. “Nilai yang kami serahkan, sekitar Rp1,5 miliar lebih,” terangnya. Menurutnya, uang tersebut merupakan uang pribadi kliennya. Bukan merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. “Jika memang nanti bisa dibuktikan terkait kerugian negara, nantinya itu yang akan dijadikan sebagai pengganti kerugian negara,” pungkas Tito.
Kategori :