Langkah Awal Pj Wali Kota Lubuklinggau: Hancurkan 7,4 Kg Sabu-sabu dan Obat-obatan Ilegal

Rabu 20 Sep 2023 - 04:00 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

LUBUKLINGGAU, SUMATERAEKSPRES.ID - Hari Selasa (19/9) menjadi awal yang sibuk bagi Pj Wali Kota Lubuklinggau, H Trisco Defriyansa, yang langsung terjun ke tugasnya dengan penuh semangat. Kegiatan pertamanya sebagai Pj Wali Kota Lubuklinggau adalah menghadiri pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, bersama Pemerintah Kota, Kepolisian, dan Pengadilan Kota Lubuklinggau. Pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil ungkap kasus selama periode April hingga September 2023. Dalam upaya pemusnahan barang bukti ini, sekitar 5,7 kilogram sabu-sabu, obat-obatan tanpa izin BPOM, dan berbagai barang bukti lainnya di hancurkan dengan cara di bakar dan di buang ke saluran air di depan gedung Kejari Kota Lubuklinggau. BACA JUGA : Terekam CCTV: Pelaku Pencurian Berlinggis Besi di Puskesmas Surulangun. Ini Barang yang Digondolnya! Riyadi Bayu Kristianto, Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan tiga wilayah, yaitu Mura-Lubuklinggau dan Muratara. Total 7,5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu sejak April hingga September 2023. Kristianto juga menekankan pentingnya kerjasama antara berbagai lembaga penegak hukum dan pemerintah dalam penanganan tindak pidana. Trisco mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari kampanye untuk memerangi peredaran narkotika dan kejahatan umum di Kota Lubuklinggau. BACA JUGA : Mengawali Amanah Baru, Hal Ini yang Jadi PR Besar Ratu Dewa Selain sabu-sabu, beberapa pemusnahan barang bukti lain yakni dua senjata api laras pendek, tiga parang, pisau. 108 jenis obat tanpa izin BPOM, 172 pil ekstasi, dan 663 gram ganja kering. Barang-barang bukti ini berasal dari 79 kasus narkotika, 13 kasus Kamnegtibum, dan 6 kasus Orang harta dan benda (Oharda). Yang semuanya telah memperoleh ketetapan hukum tetap antara April hingga September 2023. (zul)

Tags :
Kategori :

Terkait