*Dari Arah Lubuklinggau Tujuan Pekanbaru
MURATARA-Polres Muratara bekuk pengedar narkoba jaringan lintas provinsi di wilayah Km 85, Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit. Dari hasil penyergapan, didapati 1.019 gram (1,019 kg) sabu-sabu siap edar. Kurirnya, Mustafa Kamal (43), warga Bagan Batu, Kecamatan Bagan Silembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kasat Narkoba Polres Muratara, AKP Jhoni Marthin didampingi Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto membenarkan penangkapan Jumat (15/9) sekitar pukul 15.30 WIB itu. "Pelaku ini diduga sebagai kurir yang mengantarkan paket sabu-sabu lintas provinsi," bebernya, kemarin (16/9). Sabu-sabu itu dalam kemasan bungkus plastik teh Cina bertuliskan Qin Shan. Petugas juga menyita handphone Nokia warna hitam dan uang tunai Rp130 ribu.“Awalnya, kita dapat informasi ada yang bawa narkoba jenis sabu-sabu. Naik bus umum, dari arah Lubuklinggau tujuan Pekanbaru, Riau,” kata AKP Jhoni. Berbekal informasi itu, dilakukanlah pencegatan di kawasan depan Mapolres Muratara. Lewat kegiatan razia sore.Sampai kemudian bus yang ditumpangi tersangka melintas dan diperiksa. Upaya petugas berhasil. “Dengan begini, kita dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Muratara, dan sedikitnya menyelamatkan 7.000 jiwa dari narkoba,” tuturnya. (zul/)
Kategori :