PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) internasional. Dengan modus operandi menjadikan korban sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan. Hal itu dilakukan oleh petugas gabungan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumsel dan Subdirektorat IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel. Korban, seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SR (33) asal Pagaralam, nyaris menjadi mangsa sindikat perdagangan orang internasional. Berkat informasi dan koordinasi tim gabungan, SR yang sedang dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Prosesnnya dengan menggunakan transportasi travel, berhasil dihentikan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Palembang-Jambi. Tepatnya di Kecamatan Babat Supaya, Kabupaten Musi Banyuasin, pada Selasa (12/9/2023) pagi. Wadirreskrimum Polda Sumsel, AKBP Tulus Sinaga, SIK, MH, menjelaskan, "Korban dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji Rp5 juta. BACA JUGA : PMI OKU Galang Relawan Siaga Darah untuk Wujudkan Program Penyelamatan Kehidupan Namun, proses pengurusan dokumen, termasuk paspor, dijanjikan akan dilakukan setelah korban tiba di Pekanbaru. " Tulus juga menambahkan bahwa korban awalnya berhubungan dengan seorang teman yang telah bekerja sebagai PMI di Malaysia melalui telepon." "Temannya ini kemudian memperkenalkan korban kepada seorang individu dengan nama samaran S (46), yang juga berasal dari Pagaralam dan telah terlibat dalam pengiriman PMI ke luar negeri."
Kategori :