Kejati Bidik Tersangka Kasus Pasar Cinde

Senin 11 Sep 2023 - 20:02 WIB
Reporter : Edi Purnomo
Editor : Edi Purnomo

*Jaksa Dalami Alat Bukti-Keterangan Saksi

PALEMBANG , SUMATERAEKSPRES.ID– Penyidik Kejati Sumsel terus memeriksa para saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Pasar Cinde (Aldiron Plaza) yang mangkrak sekitar 6 tahun. Untuk mendalami alat bukti dan menjerat tersangkanya.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel N Rahmad R mengatakan, ada 4 saksi yang dipanggil untuk hadir dalam pemeriksaan kemarin (11/9).

"Empat saksi yang hari ini (kemarin) dipanggil yaitu R (Pimpinan Cabang PT Magna Beatum), serta AAF, WW dan S (panitia lelang bongkar pasang Pasar Cinde)," bebernya.

Ia mengatakan pemeriksaan saksi masih dalam upaya pendalaman alat bukti. Mencari  orang-orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Kita tunggu saja perkembangannya. Kalau sudah ada tersangka, pasti akan kita informasikan kembali," tandas Rahmad.

Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, sudah puluhan saksi yang dimintai keterangannya.

Mulai dari ST (Kadisbud Palembang 2012-2018), Z (mantan Kepala BPKAD Palembang) dan AK (Kepala BPKAD Palembang).

Lalu, BK (mantan Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel), AA (mantan Kasubdid Pemanfaatan BPKAD Sumsel), AP (mantan Kasub Pemanfaatan BPKAD Sumsel), dan EDS (Kepala BPN Kota Palembang  2019).

Penyidik juga sudah minta keterangan BA (Kadis Perkim Sumsel) dan SA (Kepala BPPD Palembang 2018-2021).

Informasinya, Pemprov Sumsel telah memutuskan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum.

Diketahui, proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar ini mulai sejak Juni 2018.

Namun, saat pandemi Covid-19 melanda, pembangunan terbengkalai, hingga saat ini. Sementara bangunan lama Pasar Cinde sudah dihancurkan.

Konsep Aldiron Plaza Pasar Cinde yang akan terintegrasi dengan stasiun Light Rail Transit (LRT) kini tinggal angan-angan.

Kasus ini mulai masuk penyelidikan kejaksaan setelah puluhan pedagang Pasar Cinde menuntut uang mereka kembali.

Total uang yang sudah disetorkan untuk pembelian unit, kios, atau lapak kepada PT Magna Beatum mencapai Rp8,4 miliar.

Para pedagang bahkan sudah mengadukan persoalan ini kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua KPK RI, Kapolri, Gubernur Sumsel, dan pengacara kondang Hotman Paris SH.(nsw)

Tags :
Kategori :

Terkait