PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Ogan Ilir, dari Partai Berkarya Arham Fadoli mendapatkan protes dari sang anggota dewan itu sendiri.
Sebab, PAW ini dikarenakan adanya tuduhan terhadap dirinya pindah ke Partai Ummat. Padahal, dia menegaskan hal itu tak pernah terjadi. Bahkan dalam DCS namanya juga tak tertera didalam partai tersebut atau partai lainnya. "Bahkan ada anggota DPRD dari partai Berkarya di kabupaten lain di Sumsel sudah sangat jelas ada di DCS KPU, tapi tidak di PAW," katanya Sabtu 9 September 2023. Selanjutnya dia menceritakan, awalnya pada Januari lalu, pihak Kebangpol Ogan Ilir mengkonfirmasi ke Sekretaris DPD Partai Berkarya bahwa ada SK kepengurusan lain yang masuk ke Kesbangpol Ogan Ilir. Isinya terkait penggantian pengurus DPD partai Berkarya Ogan Ilir. Termasuk dirinya, Arham kemudian mengkonfirmasi masalah ini kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Namun disayangkan, upayanya tersebut tidak mendapatkan respons yang memadai. Bahkan, pada bulan Februari 2023, Arham mendapati dia dikeluarkan dari partai politik tersebut. BACA JUGA : Proses PAW Partai Perindo Disoal ? Tak gentar oleh langkah partainya, Arham Fadoli melanjutkan dengan mengajukan surat keberatan beserta klarifikasi bahwa ia tidak pindah ke partai politik lain. Bahkan, surat klarifikasi dari DPD Partai Ummat Ogan Ilir sendiri turut diajukan untuk memperkuat argumennya. "Namun, sayangnya, upaya ini juga mengalami buntu," katanya. Akhirnya, pada bulan Maret, Arham memutuskan untuk menggugat masalah ini ke Mahkamah Partai dan dengan nomor Register : 008/MP/Berkarya/III/2023 untuk mempertahankan posisinya disampaikanlah ke DPRD Ogan Ilir. BACA JUGA : Proses PAW Anggota DPRD Empat Lawang Hadapi Kejanggalan Pertarungan hukum terus berlanjut ketika Mahkamah Partai mengeluarkan surat yang ditujukan ke ketua DPRD Ogan Ilir. Pada tanggal 7 Maret 2023 yang menyatakan bahwa akta registrasi tidak sesuai dengan AD/ART partai Berkarya.Bertekad Bela Hak
Hal ini menjadikan Arham semakin bertekad untuk membela haknya ke Pengadilan Negeri. Dan proses hukum tersebut sedang berjalan sampai dengan saat ini. Kemudian dia menjelaskan, dalam SIPOL KPU sempat ada namanya di Partai Ummat Ogan Ilir.
Kategori :