PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Hibah, pengadaan barang, dan deposito KONI Sumsel oleh Kejati Sumsel. Hendri Zainuddin mengaku bingung dengan kasus yang menjeratnya. Kuasa Hukumnya, I Gede Pasek, mengungkapkan hal ini saat wawancara bersama rekan media di Gedung Kejati Sumsel pada malam Senin, 4 September 2023. I Gede Pasek menjelaskan bahwa ada tiga peristiwa dalam kasus ini yang terkait dengan kliennya. Pertama, kasus deposito, kedua, dana hibah, dan ketiga, pengadaan barang. Ia menyatakan bahwa mereka belum mengetahui perbuatan yang mana dalam kasus ini yang terkait dengan kliennya. Serta perbuatan mana yang memenuhi klasifikasi dalam kasus tersebut. BACA JUGA : Mobil Tahanan Sempat Kecoh Wartawan, Hendri Zainuddin Lewat Belakang Mengenai pengakuan Hendri Zainuddin terkait peristiwa mana yang paling mendekati sehingga ia menjadi tersangka. Kuasa Hukumnya mengatakan bahwa klien mereka juga masih bingung mengenai hal tersebut. Pada bagian yang berkaitan dengan dana hibah, I Gede Pasek menjelaskan bahwa ada mekanisme tertentu terkait dengan dana KONI tersebut. Penyaluran dana tersebut tidak langsung secara besar-besaran. Melainkan ada evaluasi, pemeriksaan, dan validasi setiap triwulan. Penyaluran dana baru jika memenuhi syarat-syarat tertentu. BACA JUGA : Jadi Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Tak Ditahan Ia mengatakan bahwa pengecekan ini berlapis untuk mencegah kebocoran, dan masih belum jelas apakah kasus ini terkait dengan kebijakan tersebut atau faktor lainnya. Di sisi lain, Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH MH, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menetapkan Hendri Zainudin sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Terkait dengan tidak melakukan penahanan tersangka Hendri Zainudin, Vanny menjelaskan bahwa penyidik masih menganggap tersangka tersebut bersikap kooperatif.
Kategori :