DPO Selama 6 Tahun, Pelaku Begal Kini Diciduk Polisi. Begini Kronologinya

Jumat 01 Sep 2023 - 19:49 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

DPO Selama 6 Tahun, Pelaku Begal Kini Diciduk Polisi. Begini Kronologinya BATURAJA, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah bersembunyi selama hampir 6 tahun, Sidik Wahyu Pratama (23 tahun) akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota unit reskrim Polsek Sinar Peninjauan. Sidik, yang merupakan penduduk Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan. Bersama tiga rekan lainnya, telah terlibat dalam aksi kejahatan begal terhadap Dwi Cahya Wulan (20 tahun), yang juga berasal dari Desa Marga Mulya. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis, 2 November 2017, sekitar pukul 21.00 WIB, di jalan raya Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU. Saat itu, Dwi Cahya Wulan kehilangan sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2869 FAF. Pelaku begal tersebut melancarkan serangan dengan kejam, memaksa korban berhenti di tengah jalan dan mengancamnya dengan senjata tajam. BACA JUGA : Tersangka Pencurian Sepeda Motor Ditangkap, Jual Beli Barang Curian Melalui Medsos Dengan tegas, mereka meminta korban untuk menyerahkan sepeda motornya. Korban, yang sangat ketakutan, terpaksa menyerahkan kendaraannya kepada para pelaku. Setelah mendapatkan apa yang mereka inginkan, para pelaku melarikan diri dengan sepeda motor tersebut, meninggalkan korban di tengah jalan. Korban segera melaporkan insiden mengerikan ini ke Mapolsek Sinar Peninjauan dan mengalami kerugian sekitar Rp 12.000.000. BACA JUGA : Wajib Tahu! Inilah Batasan Usia Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023 "Tersangka merupakan target operasi Sikat Musi 2023. Untuk tersangka kita kenakan Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 1 KUHP," kata Kasi Humas AKP Budhi Santoso. Setelah DPO selama 6 tahun, akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Jumat, 1 September, sekitar pukul 02.00 WIB. Tim operasional Reskrim Polsek Sinar Peninjauan dan pimpinan Ipda E Antoni Malau. Berhasil menangkap tersangka Sidik Wahyu Pratama. Penangkapan berlangsung di simpang 3 Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan. Ipda E Antoni Malau, Kapolsek Sinar Peninjauan, menyatakan bahwa Sidik Wahyu Pratama adalah tersangka kedua yang berhasil petugas tangkap dalam kasus ini.

Tags :
Kategori :

Terkait