Tersangka Pencurian Sepeda Motor Ditangkap, Jual Beli Barang Curian Melalui Medsos LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polsek Kota Lahat berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan. Pelaku tersebut adalah Depri Saputra (21), yang merupakan penduduk Desa Tanjung Periuk, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat. Bersamaan dengan penangkapan pelaku utama. Polisi juga berhasil menangkap penadah barang curian, yaitu Upan (21), yang berasal dari Desa Muara Danau, Kecamatan Tanjung Tebat, Lahat. Kepala Kepolisian Resor Lahat, AKBP S Kunto Hartono S.Ik, melalui Kasubsi Penmas Polres Lahat, Aiptu Lispono, memberikan penjelasan mengenai kasus ini. BACA JUGA : 8 Tahun Menghilang, Tersangka Pencuri Rokok Akhirnya Berhadapan dengan Hukum Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pada laporan dari M. Heri Sugianto (47), warga Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat. Pencurian terjadi pada hari Selasa (9/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Beberapa barang yang pelaku curi antara lain adalah sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna kuning dengan nomor polisi BG 2967 EAE. Satu unit ponsel merk Realmi C2. Satu unit ponsel merk Realmi C15, dan satu unit ponsel merk Realmi C1.
Kategori :