Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK Bakal Setara, Simak Penjelasannya SUMATERAEKSPRES.ID - Versi akhir Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil menyamakan tingkat kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan yang sebelumnya ada di antara PNS dan PPPK terkait isu pensiun kini telah diatasi dalam draf final RUU ASN ini. "Nasib baik, versi akhir RUU ASN ini telah menghubungkan jalur bagi honorer untuk menjadi PPPK. Selain itu, PPPK akan memperoleh manfaat pensiun yang serupa dengan PNS," tutur Nur Baitih, seorang anggota Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia pada hari Kamis (31/8). Lebih lanjut, Baitih menambahkan bahwa dengan adanya RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK bakal setara. BACA JUGA : Gaji Sesuai Jam Kerja, DPR Setujui Adanya PPPK Part Time, Berikut Pernyataan Lengkapnya Melansir dari jpnn.com, isi dari draf final RUU ASN ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan Komisi II DPR RI, mengatur hak-hak pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam beberapa pasal berikut:
Kategori :