Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK Bakal Setara, Simak Penjelasannya

Jumat 01 Sep 2023 - 04:00 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

Draf Final RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK Bakal Setara, Simak Penjelasannya SUMATERAEKSPRES.ID - Versi akhir Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) telah berhasil menyamakan tingkat kesejahteraan antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan yang sebelumnya ada di antara PNS dan PPPK terkait isu pensiun kini telah diatasi dalam draf final RUU ASN ini. "Nasib baik, versi akhir RUU ASN ini telah menghubungkan jalur bagi honorer untuk menjadi PPPK. Selain itu, PPPK akan memperoleh manfaat pensiun yang serupa dengan PNS," tutur Nur Baitih, seorang anggota Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia pada hari Kamis (31/8). Lebih lanjut, Baitih menambahkan bahwa dengan adanya RUU ASN ini, kesejahteraan PNS dan PPPK bakal setara. BACA JUGA : Gaji Sesuai Jam Kerja, DPR Setujui Adanya PPPK Part Time, Berikut Pernyataan Lengkapnya Melansir dari jpnn.com, isi dari draf final RUU ASN ini telah mendapat persetujuan dari pemerintah dan Komisi II DPR RI, mengatur hak-hak pegawai ASN (PNS dan PPPK) dalam beberapa pasal berikut:

Pasal 21

(1) Pegawai ASN memiliki hak untuk menerima penghargaan dan pengakuan baik dalam bentuk materiil maupun nonmateriil. (2) Elemen dari penghargaan dan pengakuan bagi Pegawai ASN pada ayat (1) terdiri dari: a. pendapatan; b. penghargaan yang bertujuan sebagai motivasi; c. tunjangan dan fasilitas; d. perlindungan sosial; e. lingkungan kerja; f. pengembangan diri; dan g. bantuan hukum. BACA JUGA : Wow! Inilah Besaran Gaji yang Bakal Diterima Jika Lulus Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 (3) Pendapatan sebagaimana dalam ayat (2) huruf a dapat berupa: a. gaji; atau b. upah. (4) Penghargaan yang bersifat motivasi dalam ayat (2) huruf b dapat berbentuk: a. finansial; dan/atau b. nonfinansial. (5) Tunjangan dan fasilitas dalam ayat (2) huruf c dapat berupa: a. tunjangan dan fasilitas berdasarkan jabatan; dan/atau b. tunjangan dan fasilitas individual.
Tags :
Kategori :

Terkait