Wajib Tahu! Inilah Batasan Usia Bagi Pelamar CPNS dan PPPK 2023 PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengusulkan rencana baru terkait jadwal seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Berdasarkan informasi dari BKN, pengumuman tentang proses seleksi CPNS dan PPPK 2023 akan berlangsung mulai tanggal 16 September hingga 30 September 2023.
Sebelumnya, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, juga telah menegaskan bahwa seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 akan melibatkan total 572.299 formasi.
Salah satu hal menarik bagi pelamar yang ingin mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023 adalah persyaratan usia untuk masuk ke dalam struktur administrasi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BACA JUGA : Gaji Sesuai Jam Kerja, DPR Setujui Adanya PPPK Part Time, Berikut Pernyataan Lengkapnya
Berdasarkan Pasal 23 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, calon pelamar harus memenuhi kriteria usia. Yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran.
Namun, terdapat pengecualian dengan adanya penambahan batasan usia bagi pelamar CPNS dan PPPK 2023 menjadi 40 tahun untuk beberapa posisi jabatan tertentu.
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 adalah implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, yang harus segera berlaku sebelum mulainya tahap seleksi CPNS, dan bertujuan untuk menjawab kebutuhan akan beberapa posisi jabatan spesifik.
BACA JUGA : Wow! Inilah Besaran Gaji yang Bakal Diterima Jika Lulus Penerimaan CPNS dan PPPK 2023
Inilah daftar enam posisi jabatan yang memiliki izin batasan usia maksimum hingga 40 tahun dalam seleksi CPNS dan PPPK 2023 meliputi:
- Dokter
- Dokter Gigi
- Dokter Pendidik Klinis
- Dosen
- Peneliti
- Perekayasa
Kategori :