Sidang Kasus Penimbunan BBM Ilegal: Terdakwa Akui Keuntungan Kecil, Pesan Minyak dari Muba PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Para saksi telah dihadirkan dalam persidangan kasus Penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Ilegal jenis solar dengan jumlah 18.000 liter sebagai barang bukti, yang menjerat terdakwa bernama Aryani. Salah satu saksi yang hadir adalah Bripka Chandra SH dan Bripda Beno dari Unit Pidsus Polrestabes Palembang. Mereka dihadirkan di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Edy Cahyono SH MH. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus pada hari Kamis, 31 Agustus 2023. Dalam kesaksian Chandra, ia membenarkan penangkapan terhadap terdakwa berdasarkan pesan WhatsApp dari Bagian Polisi Pamong Praja (Banpol) yang melaporkan adanya gudang minyak ilegal di Singadekane. Di lokasi gudang minyak ilegal, petugas menemukan 28 tangki kecil, 2 mesin pompa, dan minyak olahan. Chandra menambahkan bahwa saat penggerebekan, tidak ada orang di tempat tersebut. BACA JUGA : Sidang Perdana Kasus Penimbunan 18 Ribu Liter BBM Ilegal, Pemilik Tanah Bantah Terlibat
Kategori :