8 Tahun Menghilang, Tersangka Pencuri Rokok Akhirnya Berhadapan dengan Hukum

Selasa 29 Aug 2023 - 23:17 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

8 Tahun Menghilang, Tersangka Pencuri Rokok Akhirnya Berhadapan dengan Hukum OKUTIMUR, SUMATERAEKSPRES.ID -  Tim dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur berhasil menangkap Apri Rama (26), yang telah menghilang alias buron selama 8 tahun. Apri Rama merupakan warga Dusun Gajahan, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Sumsel. Apri Rama merupakan buron dari kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi ketika ia membobol sebuah toko di Desa Srikaton, Kecamatan Buay Madang Timur, Kabupaten OKU Timur. Penangkapan terjadi pada Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 Wib, di rumahnya sendiri. Kejahatan ini berawal pada Selasa, 31 Maret 2015, pukul 05.00 WIB. Ketika tersangka berhasil merusak rolling door depan toko milik Edi Sunardi. BACA JUGA : Bercelurit Incar Pelajar, Begal di OKU Timur Tertangkap dalam Ops Sikat Musi II Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sejumlah barang berharga. Termasuk 6 tim rokok surya 16 dan 20 rokok berbagai merek seperti Sampoerna Mild, Marlboro, dan Hitmild. Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Hamsal, dan Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah STrK, menyatakan. Bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta akibat kejadian ini. Korban segera melaporkan insiden ini ke Polsek Buay Madang untuk investigasi lebih lanjut.

Dapat Info Akurat, Polisi Gerak Cepat

Proses penangkapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur. Pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 06.30 Wib, tim menerima informasi mengenai keberadaan tersangka. BACA JUGA : Kecelakaan Kembali Renggut Nyawa Mahasiswa Unsri, 2 Sahabat Tewas Saat Hendak Pergi Kuliah Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan bimbingan dari Kasat Reskrim Polres OKU Timur, yang memerintahkan tim untuk menangkap pelaku. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim langsung melacak dan menangkap tersangka di rumahnya pada hari yang sama, Kamis, 24 Agustus 2023, sekitar pukul 09.30 Wib. Saat ini, tersangka telah di amankan oleh tim Opsnal Satreskrim ke Mapolres OKU Timur untuk penyidikan lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. (lid)
Tags :
Kategori :

Terkait